PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 371
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin; b. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan perbendaharaan; c. pelaksanaan akuntansi, verifikasi, penelitian bahan pembukuan dan penyusunan laporan perhitungan anggaran; d. melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan; dan e. pelaksanaan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
