PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 367
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan persuratan, pendistribusian, kearsipan dan dokumentasi; b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan sumber daya manusia serta urusan kerumahtanggaan dan penyelenggaraan acara; dan c. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan pengelolaan atas barang milik negara.
