Pasal 360
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; b. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran, Rencana Anggaran Kerja Kementerian dan Lembaga di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; c. pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; d. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisis dan penyajian data kegiatan; e. pelaksanaan pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, penyelenggaraan acara, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan; g. pemberian dukungan administrasi keuangan; h. pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
