Pasal 353
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fungsional Jaksa terdiri atas sejumlah Jaksa fungsional yang bertugas menangani perkara dan tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (3) Fungsional Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinir oleh Koordinator yang memiliki
kompetensi tertentu di bidang tindak pidana umum yang ditunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (4) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus penanganan perkara tindak pidana umum, yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Jaksa Agung. (5) Jumlah Fungsional Jaksa ditentukan berdasarkan kebutuhan.
