Pasal 336
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerjapenanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara; d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara Tindak pidana terorisme dan lintas negara sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kejaksaan; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja samadengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara; g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporanpenanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
