Pasal 33
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja I mempunyai tugas melakukan, pengelolaan dan analisis dalam penyusunan data, program kerja dan anggaran, penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, penyusunan rencana strategis, Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kejaksaan, menyusun alokasi anggaran berdasarkan skala prioritas kegiatan, menyiapkan bahan untuk pembahasan anggaran, pemberian bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kejaksaan, penyiapan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada WilayahI dan WilayahIII, menyusun perubahan atau pergeseran alokasi anggaran, rincian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (2) Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja II mempunyai tugas melakukan, pengelolaan dan analisis data dalam penyusunan data, program kerja dan anggaran, penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, penyusunan rencana strategis, Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kejaksaan, menyusun alokasi anggaran berdasarkan skala prioritas kegiatan, menyiapkan bahan untuk pembahasan anggaran, pemberian bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kejaksaan, penyiapan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta revisi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran pada WilayahII, menyusun perubahan atau pergeseran alokasi anggaran, rincian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
