PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 321
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya terdiri atas: a. Subdirektorat Prapenuntutan; b. Subdirektorat Penuntutan; c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan d. Subbagian Tata Usaha.
