Pasal 31
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja dan rumusan Rencana Strategis yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan; b. penyiapan bahan untuk penyusunan perencanaan anggaran Kejaksaan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. penyiapan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga; d. penyiapan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan revisi anggaran pelaksanaan Instruksi PRESIDEN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan;dan e. pelaksanaan analisis perencanaan anggaran.
