Pasal 304
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303,Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerjapenanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya; d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kejaksaan; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya; g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
