Pasal 297
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan wilayah II.
