PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 29
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Pengelolaan Data I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyimpanan datapada WilayahI, penyusunan laporan tahunan dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik atau e-procurement.
(2) Subbagian Pengelolaan Data II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyimpanan data pada WilayahII danWilayahIII serta penyusunan buku profil Kejaksaan.
