Pasal 288
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda
menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerjapenanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda; d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kejaksaan; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda; g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
