PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 284
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin; b. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan perbendaharaan; c. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi; d. penelitian bahan pembukuan serta penyusunan laporan perhitungan anggaran; e. melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan; dan
f. pelaksanaan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
