PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 278
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencatatan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program kerja, capaian kinerja serta pelaporannya di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas penyiapan dokumen pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan program kerja dan capaian kinerja.
