Pasal 273
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kegiatan di bidang kesekretariatan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; b. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran, Rencana Anggaran Kerja Kementerian dan Lembagadi Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; c. pelaksanaan pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja penanganan perkara tindak pidana umum; d. pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data kegiatan di bidang tindak pidana umum;
e. pengelolaan keuangan dan barang milik negara di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lain yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil; dan g. pelaksanaan fungsi lain sesuai petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
