PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 27
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data; b. penyajian dan penyimpanan data; c. pengadministrasian pengelolaan data; d. penyusunan laporan tahunan dan buku profil Kejaksaan; dan e. pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik atau e-procurement di Lingkungan Kejaksaan.
