PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 269
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana umum; b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana umum; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana umum; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
