Pasal 266
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Kelompok jabatan fungsional lainnya terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari Fungsional Jaksa, Fungsional Agen maupun Fungsional Sandiman, antara lain fungsional Pranata Komputer, Fungsional Pranata Humas dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat struktural pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kelompok jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
