Pasal 264
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atassejumlah tenaga Fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga Fungsional Jaksa senior yang ditunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
