Pasal 241
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan, selanjutnya disebut Seksi D.4.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur kawasan. (2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Sektor Strategis Lainnya, selanjutnya disebut Seksi D.4.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengamanan pembangunan infrastruktur sektor strategis lainnya.
