Pasal 239
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat D.4 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; d. penyiapan penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor
pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauandan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor strategis lainnya; i. pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan
infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya; dan l. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur kawasan dan sektor pembangunan strategis lainnya kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
