PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 205
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Direktorat Ekonomi dan Keuanganterdiri atas: a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.1; b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.2; c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut Subdirektorat C.3; d. Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria atau Tata Ruang, selanjutnya disebut Subdirektorat C.4; dan e. Subbagian Tata Usaha.
