PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 20
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pencatatan dan pendistribusian surat dinas yang ditujukan kepada dan/atau yang berasal dari JaksaAgung Muda Bidang Pembinaan serta pengadministrasiannya;
b. pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian termasuk penyiapan usul mutasi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan urusan kepegawaian di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; c. penyiapan bahan untuk peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; dan d. penyiapan bahan usulan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan termasuk penghapusannya.
