Pasal 174
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Subdirektorat A.3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidanglain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan
kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber.
