Pasal 170
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Subdirektorat A.2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama,evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan
teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
