PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 156
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan persuratan, pendistribusian, kearsipan dan dokumentasi; b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan sumber daya manusia serta urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara; dan d. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan pengelolaan atas Barang Milik Negara.
