PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 146
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang intelijen; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen; c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri;
d. memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
