PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 134
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja; b. pelaksanaanpengadaan bahan pustaka, sarana dan perlengkapan perpustakaan serta pengadministrasiannya; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan bahan pustaka, dokumentasi hukum dan pelayanan jasa perpustakaan; d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan dokumentasi hukum;dan e. pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan dokumentasi hukum dengan instansi lain.
