Pasal 132
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Kerja Sama Antar Instansi Pemerintah mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan pengolahan bahan yang berkaitan dengan kerja sama hukum antar instansi pemerintah. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas perencanaan dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di Lingkungan Kejaksaan dengan negara lain. (3) Subbagian Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antar Negara mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan terkait ekstradisi, bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pemindahan narapidana antar negara maupun bentuk kerja sama penegakan hukum lainnya dalam upaya pemulangan buronan kejahatan, bantuan hukum timbal balik untuk kepentinganpenyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk kerja sama langsung dalam upaya mendukung penegakan hukum dari Kejaksaan, perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun instansi lain baik di dalam dan di luar negeri. (4) Subbagian Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas penyiapan, pengolahan, pemantauan dan pelaksanaan nota kesepahaman
dengan instansi penegak hukum atau penuntutan negara asing, hubungan dengan organisasi internasional dan perjanjian internasional.
