PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 13
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa AgungMuda Bidang Pembinaan; b. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyiapan dan penyusunan laporan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; c. pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data kegiatan di bidang pembinaan; d. pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan.
