Pasal 123
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 122, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perancangan hukum dan peraturan perundang- undanganberupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis; b. pelaksanaan koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi penyusunan, pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bahan pertimbangan hukum kepada satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan dan kementerian atau lembaga; d. pelaksanaan kerja samainternasional dibidang hukum terkait dengan bantuan teknis, ekstradisi, pemindahan narapidana, bantuan hukum timbal balik serta pembinaan jaringan kerjasama hukum luar negeri; e. penyusunan bahan pembentukan, pelaksanaan dan pemantauan, inventarisasi perjanjian internasional serta hubungan dengan organisasi internasional dan badan internasional; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah; g. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi hukum; dan h. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya.
