PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 121
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penelitian,pertimbangan dan penetapan penilaian terkait pengelolaan Barang Milik Negara. (2) Subbagian Penghapusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penelaahan, penelitian, pertimbangan dan penetapan penghapusan Barang Milik Negara. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perlengkapan.
