PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 117
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Pengadaan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunanrencana program kerja dan anggaran pengadaan barang, dan penyiapan bahan program kegiatan pengadaan barang. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja dan anggaran layanan pengadaan barang dan jasa, danpenyiapan bahan proses layanan pengadaan barang dan jasa. (3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara.
