Pasal 113
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Analisis Kebutuhan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan analisis rencana kebutuhan perlengkapan, penyiapan dan penyajian data kebutuhan perlengkapan serta penyusunan pembinaan administrasi, petunjuk teknis rencana analisis kebutuhan dan pelaporan Barang Milik Negarapada Wilayah I dan Wilayah III.
(2) Subbagian Analisis Kebutuhan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data dan analisis rencana kebutuhan perlengkapan, penyiapan dan penyajian data kebutuhan perlengkapan serta penyusunan pembinaan administrasi, petunjuk teknis rencana analisis kebutuhan dan pelaporan Barang Milik Negarapada Wilayah II. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan analisis kebutuhan, proses e-tenderingbarang, jasa lainnya, jasa konstruksi dan jasa konsultansi yang telah dilaksanakan, pengelolaan Barang Milik Negara dan penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen AkuntansiBarang Milik Negaradi Lingkungan Kejaksaan.
