Pasal 102
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil PemeriksaanBadan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas pada Wilayah I. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap
implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas pada Wilayah II. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaanterhadap implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas pada Wilayah III.
