PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-03-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEJABAT...
Pasal 8
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Hong Kong dibebankan pada Anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
