PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-03-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan ini berlaku untuk semua tahap pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan perkara tindak pidana baik di tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun di tingkat Cabang Kejaksaan Negeri, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi; dan b. pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan dari dan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan.
