PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-03-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)...
Pasal 14
BAB 9 — PENUTUP
(1) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan dalam penyelesaian perkara tindak pidana. (2) Sejak berlakunya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan ini, semua Peraturan Jaksa Agung RI, Keputusan Jaksa Agung RI, Instruksi Jaksa Agung RI dan ketentuan- ketentuan lain yang mengatur tentang petunjuk teknis pengawalan dan pengamanan tahanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
