PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-03-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)...
Pasal 10
BAB 5 — PERSONIL, SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tahanan setiap hari harus di cek dan dinyatakan dalam keadaan baik dan laik jalan; b. borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan; c. baju tahanan bertuliskan “Tahanan Kejaksaan”; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pengawal Tahanan wajib dilengkapi alat komunikasi Handy Talkie (HT) dan atau alat komunikasi lainnya yang berfungsi baik.
