PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-03-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEJABAT...
Pasal 6
BAB 4 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Bangkok adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa; (2) Syarat untuk diangkat menjadi Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Bangkok adalah : a. mempunyai pengalaman sebagai Jaksa sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; b. pangkat serendah-rendahnya golongan IVa; c. menguasai bahasa Inggris secara aktif. (3) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Bangkok diangkat oleh Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA atas usul Jaksa Agung Republik INDONESIA;
