PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 9
BAB 3 — BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA YANG DOKUMENNYA TIDAK LENGKAP
Benda sitaan yang tidak diketahui Putusan Pengadilan dan berkas penanganan perkaranya, diumumkan di papan pengumuman Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau media massa setempat.
