Pasal 4
BAB 2 — BENDA SITAAN YANG TIDAK DIAMBIL PEMILIK ATAU YANG BERHAK
(1) Kepala Kejaksaan Negeri secara tertulis MENETAPKAN status benda sitaan yang tidak diambil pemilik atau yang berhak untuk dilelang melalui Kantor Lelang Negara, yang hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP
Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan didasarkan kepada Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan Putusan Pengadilan. (3) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian pejabat yang berwenang, sudah tidak memiliki nilai ekonomis, maka Kepala Kejaksaan Negeri setelah memperoleh ijin dari Jaksa Agung Muda Pembinaan cq. Kepala PPA, MENETAPKAN benda sitaan tersebut untuk dimusnahkan. (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Satuan Kerja Teknis bersama Sub Bagian Pembinaan yang dituangkan dalam Berita Acara. (5) Setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), benda sitaan dihapus dari daftar benda sitaan Kejaksaan.
