Pasal 19
BAB 5 — BARANG RAMPASAN NEGARA YANG BERBEDA DATA DALAM PUTUSAN, SURAT PERINTAH PENYITAAN, BERITA ACARA PENYITAAN DAN/ATAU IDENTITAS FISIK
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data barang rampasan negara dalam putusan pengadilan dengan surat perintah penyitaan atau berita acara penyitaan atau fisik barang rampasan, dibuatkan Surat Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri, yang menerangkan bahwa barang rampasan negara sebagaimana dimaksud dalam putusan, surat perintah atau berita acara penyitaan adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan. (2) Atas dasar Surat Keterangan sebagaimana tersebut pada ayat (1), untuk kepentingan pelelangan, Kepala Kejaksaan Negeri membuat SPTJM. (3) Pelelangan terhadap barang rampasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset atau Sub Bagian Pembinaan melalui Kantor Lelang Negara dengan berdasarkan Putusan Pengadilan, Surat Perintah dan Berita Acara Penyitaan, serta SPTJM dan Surat Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri.
