PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 16
BAB 4 — BARANG RAMPASAN NEGARA BERUPA SERTIFIKAT ATAU SURAT TANAH ATAU FISIK TANAH DAN BANGUNAN
(1) Dalam hal terhadap barang rampasan negara sebagai dimaksud dalam Pasal 15, akan dilakukan penyelesaian dengan cara dilelang, Putusan Pengadilan, Surat Perintah dan Berita Acara Penyitaan terhadap sertifikat, serta Surat Perintah dan Berita Acara Sita Eksekusi terhadap tanah atau bangunan, dijadikan dasar untuk melakukan
pelelangan terhadap sertifikat atau surat tanah beserta tanah, bangunan, atau tanam tumbuh di atasnya. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset atau Sub Bagian Pembinaan melalui Kantor Lelang Negara.
