PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 21
BAB 3 — BIAYA PENGURUSAN JENAZAH DAN UANG DUKA
(1) Kepada istri atau suami Pegawai Kejaksaan yang wafat diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan. (2) Apabila Pegawai Kejaksaan yang wafat tidak meninggalkan istri atau suami, maka uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya. (3) Apabila Pegawai Kejaksaan yang wafat tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak, maka uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya. (4) Apabila Pegawai Kejaksaan yang wafat tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat itu diberikan kepada ahli waris lainnya.
