PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 57
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2012 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
