PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 45
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Satuan Kerja/UPT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
