PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan. (3) Kepala Badan menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dilampiri dengan bukti setor.
