PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 35
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara/Pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima oleh BPK, BPK belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara, Kepala Badan memerintahkan TPKN untuk menanyakan lebih lanjut atas kasus kerugian negara dimaksud. (2) Dalam hal TPKN telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat memintakan lebih lanjut penyelesaian kasus kerugian negara dimaksud karena BPK telah melampaui batas waktu dalam memberikan jawaban atas keberatan Bendahara.
