Pasal 32
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Badan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(3) Dalam hal pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Satuan Kerja/UPT dimana kasus kerugian negara terjadi. (4) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sebelum diajukan permohonan sita jaminan kepada instansi yang berwenang, Kepala Satuan Kerja/UPT dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap barang jaminan.
